Ambil Motor Sambil Mabuk, Pemuda Ini Bebas Melalui Keadilan Restoratif

 

Kejari Jember – Malapetaka yang dialami Dymas Wahyu Setiawan akibat mabuk pada pertengahan Desember 2022 lalu berakhir Senin 20 Februari 2023.

Sejak mabuk pada malam kala itu, pemuda 22 tahun ini meringkuk dalam penjara setelah warga sekitar Universitas Islam Jember meringkusnya akibat mengambil motor yang terparkir di tepi jalan.

Dua bulan dalam penjara menjadi masa kelam baginya.

Namun, surat Kepala Kejaksaan Negeri Jember menjadi batas berakhirnya masa kelamnya itu.

Surat itu adalah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor : Print-255/M.5.12/Eoh.2/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023.

Surat itu memuat keputusan membebaskan Dymas Wahyu Setiawan dari tuntutan hukum atas perkara yang disangkakan kepadanya.

Surat itu dibacakan langsung oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH saat pelepasan atau eskekusi yang berlangsung di Aula Kejari Jember.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini tidak mudah. Harus gelar perkara yang wajib dilakukan oleh Kajari sendiri. Gelar perkara ini diikuti kejati dan Kejaksaan Agung,” ungkap Kajari Jember didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.

Kajari Jember mengatakan, syarat utama penyelesaian perkara berdasar pendekatan keadilan restoratif adalah korban memaafkan perbuatan tersangka.

“Kuncinya adalah pelapor memaafkan. Itu syarat utama penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif, meski belum tentu dikabulkan oleh pimpinan kejaksaan,” jelas Kajari Jember.

Selain korban memaafkan, syarat lain harus dipenuhi. Diantaranya lingkungan tersangka mendukung langkah restoratif dalam penyelesaian perkara itu.

“Korban memaafkan, tapi tersangka di lingkungan terkenal bandel, tentu sulit untuk bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” imbuh Kajari Jember.

Terkait dengan perkara Dymas Wahyu Setiawan, Kajari Jember mengatakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya paling lama lima tahun, dan denda Rp. 900 ribu.

“Perbuatan tersangka sudah dimaafkan oleh korban Slamet. Juga ada respon positif dari masyarakat, sehingga tersangka bisa kembali ke masyarakat,” ungkap Kajari Jember.

Kajari Jember berpesan, Kejari Jember bisa mencabut surat ketetapan tersebut apabila tersangka kembali melakukan pelanggaran.

“Surat keputusan ini bisa dicabut. Jadi tidak ada lagi minum minuman memabukkan, karena itu tidak baik, bisa merusak pikiran,” tegas Kajari Jember kepada Dymas Wahyu Setiawan.

Dalam pelepasan di Aula Kejari Jember, hadir Slamet, kedua orang tua Dymas, Ketua RT, Kepala Lingkungan Krajan Barat Kelurahan Sumbersari, jaksa, serta penyidik dari kepolisian.

Sebelum menerima surat ketetapan dari Kajari Jember, tersangka kembali meminta maaf kepada korban.

Dymas meminta maaf sambil berlutut dan mencium tangan Slamet. Dymas juga terisak oleh tangis. Begitu berdiri, Dymas pun memeluk erat. Slamet membalas pelukan itu.

Pelukan dan isak tangis yang terjadi beberapa saat itu menebarkan haru.

Bahkan momen itu membuat Slamet yang menjadi korban juga ikut meneteskan air mata. Lepas berpelukan, Slamet terlihat beberapa kali mengusap air matanya.

Sementara Dymas, yang tak jauh dari Slamet, mulai mencium tangan ayahnya. Mencium kedua kaki ayahnya. Kemudian memeluknya dengan erat.

Dymas juga melakukan itu kepada ibunya. Mencium tangan perempuan yang telah melahirkannya, seraya mengucap kata maaf. Dan, mencium kedua kaki ibunya itu. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts